Nasional – Artikel berikut ini menarik untuk diketahui, karena akan memberikan informasi seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hadirnya skema PPPK paruh waktu ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel di sektor pemerintahan.
Jadi, skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Namun, tak sedikit pula yang bertanya mengenai apakah PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji ke-13?
Supaya mendapatkan jawabannya, simak pembahasan artikel berikut ini sampai dengan selesai.
Seperti diketahui, bahwa gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Sedangkan untuk besaran gaji bisa berbeda, hal itu tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga dikabarkan akan menerima sejumlah tunjangan, salah satunya tunjangan Keluarga.

















