Selain itu, menurut informasi dari berbagai sumber, selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan. Pemberian tersebut adalah bentuk penghargaan kepada aparatur negara yang telah memberikan kontribusi dalam pelayanan publik.
Kebijakan gaji ke-13 untuk PPPK
Kemudian, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang gaji ke-13, PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara yang berhak menerima fasilitas ini.
Dengan demikian, ini adalah langkah pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada seluruh unsur di dalam pemerintahan yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
Tugas PPPK Paruh Waktu
Disisi lain, berbicara mengenai tugas PPPK paruh waktu, maka mereka bekerja ditentukan oleh kebutuhan instansi.
Bahkan, sejumlah posisi umum yang biasa diisi oleh PPPK paruh waktu adalah tenaga administrasi, tenaga teknis, tenaga pengajar dan penyuluh, dan tenaga kesehatan tertentu.

















