<strong>Bengkulu</strong> – Karena tidak adanya itikad baik untuk membayar pemasangan 10 unit Air Conditioner (AC), maka pengusaha memilih jalur hukum dengan melayangkan laporan ke polisi. Salah satu pengusaha, Victor Rudy, warga Perumahan Oase Kelurahan Pasar Melintang, Kota Bengkulu, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polresta Bengkulu. Pelapor tersebut melaporkan salah satu konsumennya karena tidak membayarkan uang pemesanan dan pemasangan AC. Dalam laporannya, dugaan penipuan itu terjadi pada 17 Februari 2025 lalu di Jalan Mahakam, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu, tepatnya di toko milik pelapor. Saat itu, terlapor memesan AC merek Daikin Thailand ukuran 2 PK sebanyak 10 unit, dengan harga per unit Rp9,2 juta. Namun, setelah pemasangan dilakukan sesuai permintaan, terlapor belum juga melakukan pembayaran. Atas kejadian tersebut, pelapor memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Saat dikonfirmasi langsung di tokonya, pelapor belum bersedia memberikan keterangan lengkap. Ia hanya membenarkan kejadian yang dilaporkannya, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.<!--nextpage--> <strong>Rendra Aditya Gunawan</strong>