Kepahiang – Untuk saat ini masih ada 600 orang tenaga honorer di Pemkab Kepahiang.
Sementara Badan Kepegawaian Negara memberikan kepastian hukum terkait masa depan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
BKN menegaskan bahwa kebijakan status honorer akan dihapus mulai tanggal 31 Desember 2025 mendatang.
Pernyataan resmi dari BKN ini menyebutkan bahwa batas waktu penghapusan bersifat final.
Artinya tidak ada lagi ruang negosiasi untuk menambah atau mempertahankan tenaga honorer, di luar skema resmi aparatur sipil negara setelah tahun 2025 berakhir.
Bupati Kepahiang Zurdi Nata, memberi penjelasan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang diangkat tersebut, merupakan pegawai yang sudah terdaftar dalam database BKN, sedangkan sisanya yang belum terdaftar di database.
Bupati menegaskan meskipun dihadapkan dengan kondisi efisiensi, namun Pemerintah Kabupaten Kepahiang tetap memprioritaskan honorer yang sudah lama mengabdi, opsinya dengan skema outsourcing.
“Sisanya kita tunggu regulasi dari pusat,” ujar Zurdi Nata
Untuk 691 PPPK yang sudah diangkat beberapa hari lalu, gajinya menyesuaikan dengan gaji mereka yang selama ini diterima dari setiap organisasi pemerintah daerah.

















