2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
4. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Memiliki kompetensi khusus, yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang (jika disyaratkan oleh jabatan).
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain sesuai ketetapan instansi.
10. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan jabatan.

















