<strong>Nasional</strong> – Menjadi seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu karier yang diidamkan oleh banyak orang. Mengingat, selain menerima upah berupa gaji pokok. PNS juga akan disejahterahkan lewat beberapa tunjangan yang menguntungkan, bahkan hingga tunjangan keluarga. Umumnya, pembukaan seleksi CPNS akan diadakan setiap tahun sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi atau pemerintahan. Menjelang akhir tahun ini, bahkan tak sedikit masyarakat yang penasaran dan mulai mempertanyakan mengenai jadwal penerimaan atau jadwal seleksi CPNS tahun 2026. <strong>Jadwal Seleksi CPNS 2026</strong> Jadi, saat ini pemerintah belum merilis pengumuman resmi mengenai jadwal pelaksanaan CPNS 2026. Kementerian PANRB menyebut jika proses rekrutmen CPNS tahun 2026 masih menunggu keputusan dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, sejumlah sinyal menunjukkan bahwa seleksi CPNS kemungkinan besar akan digelar di tahun depan. Namun, isu terkait adanya pembukaan seleksi CPNS 2026 kemungkinan besar memang akan ada dengan proses seleksi yang jauh lebih ketat lagi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.<!--nextpage--> Dalam Buku Nota Keuangan II Tahun 2026, disebutkan bahwa rekrutmen ASN tahun depan akan mengacu pada kebijakan zero atau minus growth. Kebijakan zero growth memungkinkan penerimaan pegawai baru disesuaikan dengan jumlah pegawai yang pensiun atau berhenti. Sementara itu, minus growth berarti pegawai baru yang diterima lebih sedikit dari jumlah yang keluar. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pertumbuhan jumlah pegawai agar tetap terkendali sesuai kebutuhan organisasi. <strong>Syarat Pendaftaran CPNS</strong> Sementara itu, meskipun informasi terkiat jadwal pembukaan seleksi CPNS 2026 belum diumumkan secara resmi, namun untuk mempersiapkan diri, mencari informasi terkait syarat yang bagi pelamar akan sangat membantu. Sebagai acuan sementara, berikut ini adalah syarat pendaftaran CPNS berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024: 1. Usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, ketentuan usia ini tidak berlaku untuk jabatan dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa.<!--nextpage--> 2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih. 3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta. 4. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri. 5. Tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik. 6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 7. Memiliki kompetensi khusus, yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang (jika disyaratkan oleh jabatan). 8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar. 9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain sesuai ketetapan instansi. 10. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan jabatan.<!--nextpage-->   <strong>Putri Nurhidayati</strong>