Bengkulu Selatan – Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menangkap seorang pria berinisial WA.
Pria 34 tahun ini ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Korbannya adalah remaja putri yang masih duduk di bangku SMA dan baru berusia 15 tahun.
Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Iptu Muhamad Akhyar Anugerah mengatakan, WA merupakan Desa Karangbolong Kecamatan Buayan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah.
WA bekerja di Bengkulu Selatan dan tinggal di mess yang berlokasi di Dusun Sekunyit Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna.
Terungkapnya perbuatan WA terhadap korban berawal dari kecurigaan pihak keluarga yang melihat gerak gerik mencurigakan dari korban.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria beristri. Saat ini tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Pengakuan WA kepada polisi, perbuatan bejatnya kepada korban terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

















