Namun pengakuan pelaku berbeda dengan pengakuan korban kepada pihak keluarganya.
Pengakuan korban, perbuatan terlarang itu sudah terjadi lebih dari sepuluh kali.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mengatakan, selain modus bujuk rayu, pelaku juga berjanji akan menikahi untuk memperdaya korban.
“Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali dengan modus bujuk rayu dan janji akan menikahi korban. Kami menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Iptu Muhamad Akhyar Anugerah.
Polres BS juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya.
Peran keluarga dan masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari,” tutup Kasat Reskrim.
(**)

















