“TPPU masih proses, tapi digabung itu, kan penuntutan kan 20 tambah 30 penanganan, ada waktu sekitar 50 hari,” ujar Danang Prasetyo.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Yakni mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat ATR BPN Kota Bengkulu Chandra D Putra.
Kemudian Direktur Utama Pt Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, Direktur Pt Tigadi Heriadi Benggawan, Komisaris Pt Tigadi Lestari Satriadi Benggawan, dan Direktur Utama Pt Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono serta Komisaris Pt Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso.
Dua perkara ini yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kerugian negara mencapai Rp 194,6 miliar.
Kejati Bengkulu juga sudah menyita sejumlah aset milik tersangka tiga saudara keluarga Benggawan, sebagai upaya pemulihan kerugian negara, dari hasil tindak pidana pencucian uang.
Rendra Aditya Gunawan