Hal itu agar para peserta kemudian bisa melanjutkan ke tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Dalam pengisian DRH terdapat beberapa dokumen penting yang harus diunggah oleh calon PPPK paruh waktu. Adapun jadwal pengisian DRH ditetapkan paling lambat 15 September 2025.
Peserta diminta teliti saat melakukan pengisian DRH agar tidak gagal diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Hasil ketetapan dari BKN sudah keluar malam kemarin, dan sekarang untuk tahapan selanjutnya kita lagi membuat draf pengumuman untuk ditandatangani oleh Ketua Panselda. Setelah diumumkan, tahapan selanjutnya pengisian DRH di akun masing-masing, batas waktunya 15 September ini,” ujar Verry Fajriansyah.