Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Muhammad Suhanda mengatakan, saat pemeriksaan, ketiganya mengaku baru kali pertama mencoba menyelundupkan sabu untuk diedarkan ke sesama narapidana.
“Tersangkanya adalah masih berstatus narapidana 3 orang, kemudian juga TKP berada di lapas ini,” ucap Kombes Pol. Muhammad Suhanda
Ketiga narapidana yang sedang menjalani masa hukuman atas kasus sebelumnya, dipastikan tidak akan mendapat remisi atau potongan masa tahanan.
“Antara pihak jajaran kami dan pihak BNN dalam upaya tersebut, jadi hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti,” ujar Yuniarto, Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu
Barang narkotika itu sebelumnya dipesan pelaku dari dalam lapas melalui seseorang di media sosial. Pemasok sabu itu kini dalam pengejaran petugas.