Seluma – Sejak turunnya status kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Register 37 menjadi kawasan hutan Areal Penggunaan Lain (APL) pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, mulai dirambah oleh para pembalak liar.
Pembukaan kawasan Bukit Sanggul Register 37 di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu ini sebagian besar telah disulap menjadi areal perkebunan kopi.
Hal ini terlihat setelah banyaknya bekas tebangan kayu berkelas seperti tenam (Meranti Merah) yang terbengkalai di kawasan yang tadinya hutan lindung.
Kondisi ini berbanding terbalik tiga tahun sebelumnya, lantaran pohon-pohon jenis tenam atau meranti merah yang sebelumnya berdiri kokoh, telah banyak dirobohkan para perambah hutan.
Bahkan di sekitar lokasi air terjun pintu langit, pohon ‘raksasa’ tersebut telah disulap menjadi areal perkebunan kopi, dan kayunya diangkut dengan menggunakan sepeda motor oleh sejumlah oknum untuk diperjualbelikan.

 
			 
                                

















