Namun sejak adanya perubahan nomenklatur 2017, proses izin tersebut telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sejak tahun 2023 lalu dengan adanya penurunan status kawasan hutan lindung (HL) menjadi hutan Areal Penggunaan Lain (APL), mulai ditindaklanjuti PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) untuk menyelesaikan proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
(Hari Adiyono)
                Page 6 of 6
                
            
								
																	
															 
			 
                                

















