Nasional – Banyak pekerja yang bertanya-tanya, apakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan?
Tentu bisa dong! namun, pencairan ini hanya berlaku untuk sebagian saldo, bukan keseluruhan.
Jadi, kamu tetap bisa bekerja seperti biasa, tapi di sisi lain punya kesempatan menikmati sebagian hasil tabungan dari iuran yang sudah disetorkan.
Nah, supaya lebih jelas, mari kita bahas detailnya mulai dari syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga cara mengajukan klaim baik lewat aplikasi JMO maupun portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.