Nasional – Banyak pekerja yang bertanya-tanya, apakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan?
Tentu bisa dong! namun, pencairan ini hanya berlaku untuk sebagian saldo, bukan keseluruhan.
Jadi, kamu tetap bisa bekerja seperti biasa, tapi di sisi lain punya kesempatan menikmati sebagian hasil tabungan dari iuran yang sudah disetorkan.
Nah, supaya lebih jelas, mari kita bahas detailnya mulai dari syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga cara mengajukan klaim baik lewat aplikasi JMO maupun portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Opsi Klaim Sebagian JHT Tanpa Resign
Jika masih aktif bekerja, kamu bisa mencairkan saldo JHT dengan dua pilihan:
1. Klaim 10%
- Diperuntuan untuk kebutuhan umum, seperti biaya pendidikan, modal usaha, atau kebutuhan mendesak lainnya.
2. Klaim 30%
- Khsusus untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun lewat kredit pemilikan rumah (KPR).
- Syarat mutlak untuk bisa mengajukan klaim sebagian ini adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Jadi, jika kamu baru terdaftar kurang dari itu, pencairan belum bisa dilakukan.
 
			 
                                

















