Keduanya mencuri uang milik FS warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, senilai Rp 750 juta yang baru saja ditarik dari bank.
AKBP Wendi menjelaskan, penangkapan terhadap SH dan HA ini dilakukan tim gabungan, terdiri dari Tim Resmob Polda Jambi, Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Opsnal Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
“2 pelaku ini ditangkap Tim gabungan dari Polda jambi yang membackup Polres Sarolangun, dibantu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu,” ujar Kapolres Sarolangun AKBP. Wendi.
Kapolres menjelaskan, pelaku SH berhasil ditangkap saat melintas di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Rejang Lebong.