Dari hasil pemeriksaan sementara dan kicauan SH, terkuaklah informasi jika aksi pencurian uang sebesar Rp 750 juta itu dilakukannya bersama dengan rekannya HA.
Tidak ingin lolos dari kejaran, Tim gabungan akhirnya menuju ke Desa Tabat Tinggi, Kabupaten Rejang Lebong untuk menangkap HA.
Peluru polisi bersarang di kaki sebelah kiri pelaku HA, karena saat personel mencari barang bukti, HA berusaha kabur.
“Pelaku HA terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena saat anggota mencari barang bukti, dia (HA) berusaha melarikan diri alias kabur,” jelas Kapolres.
Kronologis Pencurian Uang Rp 750 Juta
Untuk diketahui, peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu. Korban FS saat itu baru saja selesai melakukan penarikan uang di BRI cabang Sarolangun senilai Rp 750 juta.
Keluar dari BRI dan membawa uang tersebut, korban melaju dengan mobilnya menuju konter Dian Cell yang berada di Kelurahan Sukasari untuk membeli voucher pra bayar dan mengambil setoran uang tunai dari pemilik konter.
Diduga korban telah dibuntuti oleh kedua pelaku sejak dari kantor BRI cabang Sarolangun. Saat korban turun dari mobil menuju konter, uang tunai Rp 750 juta yang ditariknya di BRI dan ditaruh di bawah jok mobil bagian depan tersebut, diambil oleh pelaku.