Dari hasil pemeriksaan sementara dan kicauan SH, terkuaklah informasi jika aksi pencurian uang sebesar Rp 750 juta itu dilakukannya bersama dengan rekannya HA.
Tidak ingin lolos dari kejaran, Tim gabungan akhirnya menuju ke Desa Tabat Tinggi, Kabupaten Rejang Lebong untuk menangkap HA.
Peluru polisi bersarang di kaki sebelah kiri pelaku HA, karena saat personel mencari barang bukti, HA berusaha kabur.
“Pelaku HA terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena saat anggota mencari barang bukti, dia (HA) berusaha melarikan diri alias kabur,” jelas Kapolres.
Kronologis Pencurian Uang Rp 750 Juta