Menjadi salah satu negara tujuan perantauan untuk menghasilkan uang dan kemudian pulang lagi ke tanah air, tentu saja Jepang merupakan negara yang maju dan sukses. Salah satunya adalah dapat dengan baik memanfaatkan pajak dari masyarakatnya.
Diketahui, pada tahun 2024, Jepang menetapkan tarif pajak penghasilan pribadi yang cukup tinggi, yaitu hingga 55.95%. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sistem pensiun dan perawatan kesehatan nasional.
Selain itu, tarif pajak perusahaan (PPh badan) sebesar 30.6%, dan PPN sebesar 10%. Dengan kebijakan ini, Jepang dapat mendanai National Health Insurance dan program pensiun publik yang mencakup hampir seluruh warga negara.
4. Denmark
Kemudian ada Denmark, dengan tarif PPh tertinggi di Denmark mencapai 55.9%, dengan PPh badan 22% dan PPN 25% pada tahun 2024 lalu.
Meski menjadi salah satu negara dengan pajak tertinggi di dunia, namun masyarakat tak perlu khawatir dengan biaya rumah sakit, sekolah, atau transportasi publik. Sebab semua pelayanan tersebut akan dibiayai dari pajak.

















