Bengkulu Utara – Terhitung 1 Januari 2026, PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik pada 31 Desember 2025 mulai aktif melaksanakan tugas.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mulai merealisasikan pemberian fasilitas bagi 2.298 PPPK Paruh Waktu tersebut.
Selain gaji, para PPPK Paruh Waktu ini memperoleh sejumlah hak dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:
Selain gaji bulanan, hak yang bakal mereka terima yaitu:
- Gaji ke-13,
- Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR),
Jaminan Sosial meliputi:
- Jaminan kecelakaan kerja,
- Jaminan kematian,
- Jaminan kesehatan.
Adapun skema penggajian PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan prinsip penyesuaian terhadap penghasilan sebelumnya saat masih berstatus tenaga non-ASN.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya menerima penghasilan di bawah Rp300 ribu, maka diberikan gaji minimal Rp300 ribu.
Sementara bagi yang sebelumnya telah menerima penghasilan di atas nominal tersebut, besaran gaji disesuaikan atau tetap sama seperti sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

















