Seluruh pemenuhan hak PPPK Paruh Waktu tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2026.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah mencapai Rp36 miliar untuk jangka waktu 1 tahun anggaran.
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Muchsinin, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun.
“Sesuai ketentuan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan selanjutnya akan dievaluasi berdasarkan kinerja serta kebutuhan organisasi,” ujar Muchsinin.
Selain itu, Muchsinin juga mengimbau kepada seluruh PPPK Paruh Waktu agar mencetak Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara mandiri.
“Untuk SK PPPK Paruh Waktu, dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing pegawai melalui akun myASN. Kami harap seluruh PPPK segera mengakses akun masing-masing agar administrasi kepegawaian dapat berjalan tertib,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menilai pengangkatan serta pemberian fasilitas kepada PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam memberikan kepastian status kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah.

















