<strong>Bengkulu</strong> - Seorang kuli panggul atau buruh harian berinisial JI ditangkap tim Resmob Macan Gading Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu, Sabtu siang. Pria berusia 44 tahun ini ditangkap lantaran ‘menggarap’ tetangga sendiri yang masih dibawah umur. Kejahatan itu terjadi di rumah pelaku dengan modus bujuk rayu. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, belum secara rinci menjelaskan kasus ini lantaran karena pelaku baru diamankan dan diperiksa oleh penyidik PPA Polresta Bengkulu.<!--nextpage--> Namun berdasarkan informasi dari keluarga korban, kejadian ini sudah berulangkali. Dan selalu di rumah pelaku. Berbekal laporan yang dilaporkan 5 september 2025, anggota PPA yang berkoordinasi dengan tim Resmob Macan Gading langsung menangkap pelaku JI di Timur Indah Kota Bengkulu. "Memang benar ada kita mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak. Sekarang masih diperiksa di Unit PPA Polresta Bengkulu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam, Minggu (7/9). Usai diamankan, pelaku masih diperiksa di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Bengkulu.<!--nextpage--> <strong>Rendra Aditya</strong>