Kapolresta menambahkan, untuk peserta demo yang diamankan itu bila tidak terbukti ada unsur pidana maka akan dilepaskan. Namun bila terbukti, maka proses hukum akan dilanjutkan.
“Terutama bila nanti ditemukan pelaku penusukan anggota polisi dengan senjata tajam. Masih kami periksa dan dalami,” ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombespol. Sudarno.
Kapolresta Bengkulu berharap untuk setiap penyampaian aspirasi agar dilakukan secara teratur.
“Sebaiknya unjuk rasa tidak disertai dengan kerusuhan dan merusak fasilitas publik. Kami berharap ke depan tindakan anarkis dalam demo tidak terjadi,” tutup Kombes Pol. Sudarno.