Pihaknya terus mendorong perangkat desa dan kelurahan segera bergerak cepat menindaklanjuti pembentukan Posbakum.
Sementara itu Kemenkumham Bengkulu juga sudah memastikan terus melakukan pendampingan dan monitoring bersama Pemerintah Daerah, agar program tersebut benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bantuan hukum desa dan kelurahan, itu memang program nasional dari Kementerian Hukum kita kemarin sudah sosialisasi dari Pak Kanwil Kementerian Hukum Provinsi dengan seluruh Kecamatan, artinya nanti tinggal kecamatan menyampaikan dengan seluruh desa untuk membentuk pos bantuan hukum,” ujar Haryanto.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya berharap seluruh desa di Kabupaten Mukomuko memiliki pos bantuan hukum.
“kita berharap nanti seluruh desa di Kabupaten Mukomuko bisa membentuk pos bantuan hukum. Nantinya juga ada orang yang memang dilatih sebagai para legal untuk membina kawan-kawan dipengurusan di desa untuk betul-betul mendekatkan proses hukum dengan masyarakat,” terangnya.