
Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, korban sebenarnya sudah berupaya mencari jalan keluar dengan mengadu ke pihak bank terkait.
Meski telah difasilitasi dalam proses mediasi, pihak developer tetap bergeming dan tidak menepati janji dengan alasan uang proyek telah habis digunakan untuk kebutuhan proyek di lokasi lain.
Karena dinilai tidak memiliki itikad baik, Khairul akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Bengkulu dengan nomor laporan LP/B/619/XII/2025/SPKT/POLRESTA BENGKULU.
(Untung)

















