“Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 800 juta,” tambah Kajari.
Kedua tersangka ditahan sesuai Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.