Bengkulu – Berkas perkara kasus TPPU yang menjerat pemilik PT Desaria Plantation Mining dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.
Agar segera masuk ke tahap persidangan, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke JPU.
Dua tersangka tersebut masing-masing:
- Nopita sumargo selaku direktur PT. DPM
- Raharjo Sapto Aji Sumargo selaku pemilik PT. DPM
Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian dan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyatakan jika perkara TPPU pemberian fasilitas kredit ini pengembangan dari perkara pokoknya tindak pidana korupsi.
Hasil pengembangan, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun hingga dampak ekonomi hingga kerusakan lingkungan.
Arief menambahkan dalam perkara ini, pihaknya melibatkan jaksa gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur.
Kasi Penuntutan menyampaikan, selain dokumen dan dua tersangka TPPU, pihaknya juga menerima beberapa dokumen aset milik tersangka berupa tanah dan bangunan di beberapa lokasi yang ada di Indonesia.
“Kita limpahkan tersangka TTPU. Selain tersangka ada sejumlah aset milik tersangka yang disita dilimpahkan,” tegas Arief Wirawan.
Usai dilimpahkan, kedua tersangka langsung diperpanjang penahanannya selama 20 hari ke depan guna proses pemberkasan.

















