Dikatakan Kanit Reskrim, tersangka DI ini melarikan diri ke kampung halamannya dan tidak kembali lagi ke Kota Bengkulu usai melakukan aksinya sejak sepuluh bulan lalu.
“Ya pelaku saat ini sudah kita amankan, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” ujar Ipda Brama Seta.
Untuk diketahui, DI melakukan pembobolan pintu samping gerai Indomaret dan menggasak dua unit handphone merk Samsung, berbagai jenis rokok, minuman segar, minyak goreng, sabun dan uang tunai Rp 1,2 juta.
Saat ini DI sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kampung Melayu dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya hukuman penjara maksimal 9 tahun.