Bengkulu – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu serahkan tiga tersangka dugaan korupsi PDAM ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Tiga tersangka itu masing-masing:
- Samsu Bahari selaku mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah,
- Yanwar Pribadi Kepala Bagian Umum Periode April 2022- Juli 2024
- Eki H Kasubbag Penggantian Water Meter Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu sekaligus Broker Penerimaan PHL
Ketiganya diduga telah melakukan dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023 hingga Mei 2025.
Selain tiga tersangka Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pula menyerahkan barang bukti, berupa:
- 2 unit kendaraan,
- Sertifikat tanah,
- Dokumen
- Uang Rp 343,5 juta

Tahap 2 berkas, tersangka dan barang bukti pada Selasa (9/12) ini diterima langsung Kasi Penuntutan dan tim di Kejari Bengkulu.
Dalam praktiknya, ketiga tersangka ini disangkakan menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 Pegawai Harian Lepas.

















