Dalam praktik curang ini, AF selaku pengawas memungut uang tanda terima kasih atau fee sebesar Rp1.000 per liter dari pengunjal.
Dari selisih harga tersebut, pengawas bisa meraup keuntungan hingga Rp500 ribu sekali jalan, sementara operator mendapatkan bagian antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
“Jadi, Bio Solar yang seharusnya Rp6.800 per liter, naik seharga Rp7.800 per liter. Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik lancung ini diakui sudah berlangsung sejak tahun 2023,” kata Kompol Mirza.
Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Ratusan liter BBM jenis Bio Solar dalam jeriken,
- 1 unit kendaraan Mitsubishi L300
- Uang tunai
- Telepon genggam.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
(Untung)

















