Bengkulu – Personel Subdit Satu Direktorat Narkoba Polda Bengkulu Rabu malam meringkus pria berinisial IF, warga Jalan Pangeran Nartadirja Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, dan BR warga Jalan Timur Indah Kota Bengkulu.
Keduanya diamankan lantaran memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Kedua pria yang merupakan pengguna narkoba ini diamankan di Jalan Kuala Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Disampaikan Panit Satu Ditnarkoba Polda Bengkulu Iptu Yudha Ferry Wijaya, pelaku diamankan setelah adanya laporan masyarakat atas dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Saat personel sedang melakukan penyelidikan melihat gerak-gerik mobil yang mencurigakan di TKP. Namun ketika dihampiri petugas, pengendara mobil Brio warna merah nomor polisi BD 1437 CK itu malah menolak diberhentikan, hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi.