Dalam kegiatan ini, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJKO yang turut hadir mengatakan bawa pasar modal merupakan investasi yang sangat aman dan legal, karena semua perusahaan yang terdaftar di pasar modal sudah memiliki izin dan diawasi ketat oleh OJK.
Delpa Susanti selaku Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK menekankan bahwa paradigma investasi tidak harus selalu dengan modal yang besar, karena bisa dimulai dari angka Rp 100 ribu.
“Perusahaan yang terdaftar di pasar modal sudah memiliki izin dan diawasi OJK. Berinvestasi juga tidak harus dengan nominal besar, bisa dimulai dari seratus ribu rupiah saja,” jelasnya.