Sebelumnya, Kejati Bengkulu bersama dengan Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di Kantor Unit Bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ujan Mas.
Penggeledahan tersebut untuk mencari bukti tambahan dugaan tindak pidana korupsi pengganti AVR System PLTA Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu oleh perusahaan kelistrikan unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Selain melakukan penggeledahan di Kantor PLTA Musi Kabupaten Kepahiang, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga melakukan penggeledahan di Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Jakarta.
(Rendra)

















