Bengkulu – Satu persatu tersangka dugaan korupsi kasus pertambangan batu bara dengan nilai kerugian negara Rp500 miliar dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Senin siang (24/11/2025) Penyidik Kejati Bengkulu melimpahkan dua tersangka tambahan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan Tahap II ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni
- Iman Sumantri selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa selaku Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM)

Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyatakan berkas sudah lengkap.
“Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap secara formil maupun materiil,” ungkap Arief.
Usai dilimpahkan, keduanya langsung dilanjutkan penahanannya sebagaimana Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu, masing-masing bernomor PRINT-2839/L.7.10/Ft.1/11/2025 dan PRINT-2843/L.7.10/Ft.1/11/2025 tertanggal 24 November 2025.

















