Merasa harganya terjangkau korban akhirnya memesan SFC lantai dengan total pembayaran Rp 110 juta.
Selanjutnya tanggal 11 Agustus korban kembali memesan granit dan mentransfer lagi uang sebesar Rp 143 juta.
Selanjutnya korban meminta invoice, namun pelaku beralasan bahwa invoicenya akan dikirim setelah barang tiba di Bengkulu dan proses pengiriman memakan waktu selama 10 hari.
Namun nahas setelah batas waktunya, terlapor tidak menepati janjinya. Bahkan saat korban menghubungi terlapor itu ternyata nomor terlapor sudah tidak aktif lagi dan komunikasi terputus.