
Sehingga, akibat dari perbuatan tersebut unit UPS tahun 2020-2021 pada RSUD Kepahiang rusak dan tidak dapat digunakan.
“Instalasi jalur ya belum jelas sehingga belum diketahui akan digunakan untuk apa alat tersebut, berdasarkan pengakuannya akan digunakan untuk ruangan operasi dan ronsen namun kita belum dapat memastikan secara pasti karena aliran instalasi belum dipasang,” tambah Kasi Intel.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti kerugian negara akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, namun diperkirakan kerugian negara mencapai sebesar Rp 800 juta.
“Kerugian negara masih di hitung, namun kurang lebih sebesar Rp 800 juta,” pungkasnya.
(Adrian)

















