Bengkulu – Laporan dugaan penggelapan uang perusahaan yang dibuat oleh AR pemilik perusahaan terhadap eks karyawannya berinisial LT meruncing.
AR merupakan pemilik usaha distributor pupuk dan alat pertanian di Kota Bengkulu. Sementara LT merupakan staf keuangan di perusahaannya.
Awalnya wanita berinisial LT ini dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan.
Hari ini, LT melalui kuasa hukumnya Benni Hidayat, S.H., M.H., dan Dr. Elfahmi Lubis, S.H melaporkan AR atas dugaan tindak pidana perampasan aset yang nilainya juga miliaran rupiah.

Benni Hidayat menyebut tindakan AR berupa penyitaan aset yang terdiri dari tanah, bangunan dan kendaraan, dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang telah disepakati.
“Penyitaan aset tersebut telah merugikan kliennya secara materiil dan moril. Tindakan AR telah mencoreng nama baik kliennya di mata publik,” kata Benni.
Benni Hidayat dan Dr. Elfahmi Lubis dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan berjuang untuk membuktikan adanya tindakan perampasan yang melanggar hukum dan merugikan kliennya.

















