Respon AR Melalui Kuasa Hukumnya Sopian Siregar
Menanggapi laporan balik tersebut, pihak AR melalui kuasa hukumnya, Sopian Siregar, S.H., M.Kn., membantah keras semua tuduhan yang dilayangkan.
Ia menegaskan bahwa penyerahan aset oleh LT kepada AR dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Ia juga mengklaim bahwa penyerahan aset tersebut telah melalui proses hukum yang sah dan didasari oleh surat pengakuan utang yang ditandatangani di hadapan notaris.

Sopian Siregar menuding balik bahwa laporan perampasan tersebut hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang sebenarnya.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk menuntut balik pihak LT atas pencemaran nama baik jika tuduhan perampasan tersebut tidak terbukti di Pengadilan.
“Saya siap untuk lapor balik pihak LT atas pencemaran nama baik bila tuduhan itu tidak terbukti di Pengadilan,” tegas Sopian.
(Untung)
















