Hal ini agar orang tua ikut andil dalam melakukan dan memberikan pembinaan kepada masing-masing anaknya.
Namun belum sempat memberikan penjelasan, wali murid yang datang ke sekolah langsung memviralkan.

Versi Orang Tua Siswa
Sementara itu, si orang tua wali murid memilih spontan memviralkan dengan dalih sudah menyetorkan uang kepada anaknya sebesar Rp100 ribu untuk membeli buku denda sesuai yang diminta.
Hasil penelusuran, ternyata pengakuan anaknya jika uang Rp100 ribu untuk membeli buku tulis sebagai denda, tidak secara langsung diserahkan kepada guru yang bersangkutan.
Uang itu diletakan di atas meja sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
Kadis Dikbud Seluma
Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan saling bermaaf-maafan sembari menangis.
“Ini hanya kesalahpahaman saja, tadi kedua belah pihak sudah memberikan keterangannya masing-masing, keduanya sudah berdamai dan saling memaafkan,” terang Munarwan Syafu’i.
Ketua Ranting PGRI Kecamatan Air Periukan Seluma
Menyikapi kejadian ini, Depi Pefriyadi selaku Ketua Ranting PGRI wilayah Kecamatan Air Periukan yang juga sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kecamatan Air Periukan, menyarankan agar tidak ada lagi sekolah menerapkan denda bagi murid yang bermasalah.

















