Nasional – Di tengah agenda besar pembangunan dan penguatan fiskal, kabar ada kenaikan atau peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026 mendatang kembali mencuat lewat rencana kenaikan gaji berdasarkan Perpres 79/2025.
Diketahui, pengesahan APBN 2026 berjalan mulus. Salah satu poin yang mendapat perhatian publik adalah rencana kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri yang meliputi penyesuaian gaji pokok, tunjangan kinerja, dan berbagai insentif.
Pemerintah menyebut kebijakan ini mengikuti kerangka yang sudah dituangkan dalam Perpres 79/2025.
Lantas, berapakah gaji anggota polisi tahun 2026 mendatang? Berikut informasi yang menarik diketahui.
Seiring dengan belum adanya informasi resmi mengenai berapa nominal kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri di tahun 2026 mendatang, saat ini gaji polisi masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2024. Dari aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya. Berikut perinciannya:
Gaji polisi golongan I
– Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
– Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
– Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
– Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
– Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
– Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

















