<strong>Bengkulu</strong> - Per tanggal 1 Oktober kemarin, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kota Bengkulu belum menerima gaji. Hal ini dikarenakan pembayaran gaji PPPK saat ini sudah dikembalikan di OPD masing-masing dan menunggu proses verifikasi APBD Perubahan tuntas. [caption id="attachment_6050" align="alignnone" width="995"]<img class=" wp-image-6050" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/10/WhatsApp-Image-2025-10-04-at-09.36.33-300x209.jpeg" alt="" width="995" height="693" /> Pembayaran gaji PPPK dikembalikan ke masing-masing OPD[/caption] Dikatakan Pj Sekretaris Pemerintah Kota Bengkulu, Tony Elfian, perubahan sistem ini sudah disampaikan ke seluruh Kepala OPD, untuk melanjutkan informasi ini ke seluruh PPPK di lingkungan OPD nya masing-masing. Tony memastikan tidak ada hak PPPK yang tidak dibayar, namun karena perubahan sistem ini maka untuk 3 bulan gaji sisa masih menunggu proses verifikasi APBD Perubahan tuntas. OPD juga diminta segera menyelesaikan penginputan anggaran di OPD nya masing-masing. “Untuk gaji PPPK Oktober, November, Desember, memang mengalami perubahan pembayaran. Jika selama ini hanya dibayar beberapa OPD, sekarang ini sudah dibagikan ke masing-masing sesuai tugasnya. Nah, tentunya pembayaran ini bisa terlaksana di masuk ke dana APBD Perubahan tuntas,” ujar Tony Elfian.<!--nextpage--> <strong>Verdi Dwiansyah</strong>