<strong>Bengkulu</strong> - Penataan kawasan wisata Pantai Panjang akan memasuki babak baru. Setelah sukses dengan program GEMPALA (Gerakan Menanam Kelapa), Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi akan menggalakkan program gerakan sadar sampah. Walikota bertekad kawasan wisata Pantai Panjang semakin menarik dan bebas dari sampah. Gerakan sadar sampah ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengunjung, masyarakat dan para pedagang untuk menjaga kebersihan lingkungan wisata. <blockquote>"Selama ini banyak keluhan tidak ada tong sampah. Sebenarnya kita sudah memasang tong sampah tiga warna ataupun tong sampah plastik, tetapi mungkin karena tinggi rasa ingin memiliki jadi tong sampahnya hilang,” ujar Walikota<!--nextpage--> “Nah ini tong sampah anti badai, hujan, anti panas, dari plastik dan sudah kami kasih labeli (Sambil menunjuk tong sampah). Mudah-mudahan tidak hilang, kalau hilang nanti kita cari sampai dapat orang yang mengambilnya,” imbuh Walikota.</blockquote> <img class="alignnone size-full wp-image-1919" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-29-at-14.14.33-2.jpeg" alt="" width="1044" height="696" /> <strong>1000 Tong Sampah Baru di Pantai Panjang</strong> Total tong sampah yang dipasang Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pariwisata kurang lebih 1000 buah. Pada tong ini juga terdapat plang kata-kata menarik ajakan membuang sampah seperti: <ul> <li>‘aku ingin kenyang, kasih aku sampahmu’</li> <li>‘aku suka disayang dengan cara diisi sampah’.</li> <li>‘aku rela kotor demi pantai tetap cantik’.</li> </ul> Dengan adanya tong sampah baru ini, Walikota mengimbau mulai dari pedagang hingga masyarakat untuk membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya. <blockquote>“Biasakanlah disiplin, kalau kita habis makan bakso, habis makan pempek, habis makan permen, ataupun minum air mineral, jangan buang sampahnya sembarangan. Ini kita sudah sediakan tong sampah,” tegas Dedy.</blockquote> <img class="alignnone size-full wp-image-1920" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-29-at-14.14.32-1-1.jpeg" alt="" width="1044" height="696" /><!--nextpage--> <strong>Susun Perda Denda Buang Sampah</strong> Dedy mencontohkan mengenai denda jika buang sampah sembarangan di Singapura. Jika itu pelanggaran pertama, maka akan kena denda Rp12,7 juta dan akan meningkat jika berulang. <blockquote>“Jadi jangan main main, kita lagi buat Perda seperti itu juga. Kalau memang tong sampah telah disiapkan tetapi masih juga buang sembarangan, akan ada denda,” tegasnya.</blockquote> Pemasangan tong sampah dilakukan Walikota bersama Kepala OPD, personel Damkar dan Satpol PP serta jajaran Dinas Pariwisata dan OPD Pemkot lainnya.<!--nextpage--> <strong>(Verdi)</strong>