Tak hanya itu, langkah ini diambil juga sebagai bagian dari upaya untuk mengefisiensi anggaran dan transparansi dalam penyelenggaraan haji.
Ditekankannya juga jika kebijakan ini sekaligus untuk mencegah adanya praktik manipulasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengadaan layanan.
Dijelaskan Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam proses pemilihanna dua syarikah ini, awalnya ada 150 syarikah yang ikut lelang. Namun, setelah dilakukan penyaringan yang ketat, maka terpilihlah dua syarikah yang akan melayani jamaah Indonesia.
“Ada lebih dari 150 syarikah. Dalam proses lelang dan segala macam terpilih, awalnya ada tinggal 50, kemudian ada tinggal sekitar 20, kemudian terakhir itu ada tinggal empat, dan terakhir nanti akan dipilih dua syarikah,” ujar Dahnil.
Kemudian, tak hanya pengurangan jumlah syarikah, pemerintah juga menetapkan skema kontrak jangka panjang untuk penyediaan layanan haji yang tidak lagi dilakukan setiap tahun, melainkan bersifat multi-tahun.
“Langsung tiga tahun, untuk mencegah praktik-praktik manipulasi dan umpan balik negatif dalam proses lelang syarikah di Arab Saudi,” ujarnya.