Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Safarudin, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten hanya berwenang memberikan imbauan kepada pihak perusahaan agar mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Adapun kewenangan pemberian sanksi berada di tingkat Pemprov Bengkulu.
“Semua perusahaan yang ada di Bengkulu Utara diharapkan dapat mengikuti keputusan bersama, sehingga masyarakat pekebun sawit dapat merasakan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, pendapatan masyarakat meningkat. Kami juga berharap masyarakat memanen buah yang benar-benar matang agar hasil olahan di pabrik memiliki kualitas yang bagus,” ujar Safarudin.
Novan Alqadri