Selain itu, petugas juga mengamankan minuman tradisional berupa tuak dengan total volume sekitar 25 liter dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Seluma.
Terhadap para pelanggar, polisi memberikan pembinaan serta mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali menjual minuman keras.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif sekaligus edukatif agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Polres Seluma Tangkap Penimbun BBM Subsidi
Selain peredaran miras, Polres Seluma juga berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi yang dinilai sangat merugikan masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RD alias RN dan DY alias DT.
Dari lokasi penimbunan, petugas menyita sebanyak 880 liter BBM jenis solar yang disimpan dalam drum dan jerigen, serta 14 liter BBM jenis pertalite.

BBM tersebut diduga diperoleh secara tidak sah dan akan diperjualbelikan kembali untuk meraup keuntungan pribadi.
Saat ini, kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan.

















