Nasional – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa saja mendapatkan jabatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2020, ada sejumlah jabatan yang bisa dijabat oleh PPPK.
Dengan diterbitkannya Perpres ini maka bagi instansi yang akan melakukan rekrutmen tentunya berpedoman pada Perpres ini.
Dalam peraturan presiden (perpres) ini diatur mengenai antara lain jabatan yang dapat di isi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi:
1. Jabatan Fungsional (JF)
2. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu
3. JPT madya tertentu
Kriteria Jabatan PPPK
JPT Utama dan JPT madya tertentu yang dapat di isi oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan salinan PerPres nomor 38 tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi PPPK untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.