Aturan tersebut bukan tanpa alasan, sebab penekanan regulasi ini ialah untuk penyamaan identitas kedinasan guna menghapus sekat status antara PNS dan PPPK di lingkungan birokrasi.
Lantas, apa tujuannya? Jadi, tujuan dari penyamaan aturan adalah untuk memperkuat profesionalisme, kesetaraan, serta citra ASN sebagai satu kesatuan aparatur negara yang solid.
Aturan dan Ketentuan Khusus
Adanya aturan tersebut mewajibkan seluruh pegawai mengenakan atribut lengkap seperti tanda nama, lambang instansi, dan pin identitas pada setiap hari kerja.
Akan tetapi, untuk agenda khusus seperti upacara kenegaraan atau Hari Korpri, ASN diwajibkan mengenakan seragam Korpri biru tua atau Pakaian Dinas Upacara (PDU).
Jadwal seragam ASN 2026
Berikut adalah jadwal seragam yang berlaku sepanjang 2026, meliputi:
– Hari Senin dan Selasa
Untuk hari Senin dan Selasa, ASN mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian berwarna khaki yang menjadi ciri khas pegawai negeri. Seragam ini terdiri dari kemeja khaki dan celana atau rok dengan warna senada.
















