<strong>Nasional</strong> – Tahun 2025 akan segera berakhir, itu artinya tahun 2026 segera tiba. Ada banyak hal yang menjadi perhatian publik, salah satunya mengenai seragam atau pakaian dinas ASN. Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memang merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi banyak individu di Indonesia. Walaupun keduanya memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun aturan baju PNS dan PPPK menjadi salah satu aspek menarik perhatian publik. Sebenarnya, pemahaman terhadap perbedaan baju PNS dan PPPK ini penting, terutama dalam menegaskan identitas dan kedudukan masing-masing dalam struktur kelembagaan negara. Lantas, seperti apa aturan seragam PNS dan PPPK di tahun 2026? <strong>Aturan Seragam ASN 2026</strong> Terbaru, pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penggunaan pakaian dinas bagi ASN tahun 2026 untuk seluruh PNS dan PPPK, baik itu PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan diperkuat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.<!--nextpage--> Aturan tersebut bukan tanpa alasan, sebab penekanan regulasi ini ialah untuk penyamaan identitas kedinasan guna menghapus sekat status antara PNS dan PPPK di lingkungan birokrasi. Lantas, apa tujuannya? Jadi, tujuan dari penyamaan aturan adalah untuk memperkuat profesionalisme, kesetaraan, serta citra ASN sebagai satu kesatuan aparatur negara yang solid. <strong>Aturan dan Ketentuan Khusus</strong> Adanya aturan tersebut mewajibkan seluruh pegawai mengenakan atribut lengkap seperti tanda nama, lambang instansi, dan pin identitas pada setiap hari kerja. Akan tetapi, untuk agenda khusus seperti upacara kenegaraan atau Hari Korpri, ASN diwajibkan mengenakan seragam Korpri biru tua atau Pakaian Dinas Upacara (PDU). <strong>Jadwal seragam ASN 2026</strong> Berikut adalah jadwal seragam yang berlaku sepanjang 2026, meliputi: - Hari Senin dan Selasa Untuk hari Senin dan Selasa, ASN mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian berwarna khaki yang menjadi ciri khas pegawai negeri. Seragam ini terdiri dari kemeja khaki dan celana atau rok dengan warna senada.<!--nextpage--> - Hari Rabu Kemudian, untuk hari Rabu ASN menggunakan pakaian kemeja putih polos, bisa berlengan panjang atau pendek dipadukan dengan celana atau rok berwarna hitam. Perlu diperhatikan, celana atau rok hitam harus berbahan formal, bukan jeans. - Hari Kamis dan Jumat Kemudian, untuk hari Kamis dan Jumat, ASN dipersilakan mengenakan batik, tenun, lurik, atau busana khas daerah masing-masing. Kebijakan ini bertujuan melestarikan kekayaan budaya Indonesia sekaligus memberikan keberagaman tampilan yang tetap resmi. • Tanggal 2 Oktober Tanggal 2 Oktober adalah Hari Batik Nasional, seluruh ASN wajib mengenakan batik sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya bangsa. • Tanggal 17 setiap bulan dan acara Korpri Jadi, batik Korpri dengan celana atau rok hitam menjadi seragam wajib saat upacara Hari Ulang Tahun Korpri, rapat resmi, atau pertemuan yang diselenggarakan organisasi Korpri. Jadi, dengan ketentuan aturan seragam dinas PNS ataupun PPPK tersebut, maka diharapkan dapat meningkatkan standar disiplin dan wibawa aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik.<!--nextpage--> Putri Nurhidayati