Nasional – Program pemutihan pajak kendaraan masih menjadi incaran masyarakat.
Pemutihan adalah program dari pemerintah daerah atau pemda sehingga masyarakat tidak perlu membayar denda keterlambatan atau juga dengan tunggakan pajak.
Program penghapusan denda ini dilakukan untuk meringankan beban pemilik motor dalam membayar pajak yang terlambat.
Pada September 2025 ini, sejumlah pemerintah Provinsi kembali menggelar pemutihan pajak mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Tak hanya itu, meski setiap provinsi mengedapkan program pemutihan pajak dengan keuntungan yang berbeda. Namun sejumlah provinsi bahkan juga ada yang gelar penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih dan tunggakannya.
Melansir dari beberapa sumber, berikut ini daftar provinsi yang membuka pemutihan pajak kendaraan pada bulan September 2025:
1. Aceh
Pertama ada Aceh, mengacu pada peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025.
 
			 
                                

















