4. Kalimantan Utara
Menyusul, Pemprov Kalimantan Utara juga kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan Desember 2025.
Menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
5. Kalimantan Tengah
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran mengatakan jika program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlaku sampai dengan 23 September 2025.
Dijelaskannya, sebagai bentuk perhatian sekaligus menjadi hadiah bagi masyarakat Kalteng, melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja, sedangkan untuk semua denda telah dibebaskan.