10. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Tak ketinggalan, di NTB program pemutihan pajak kendaraan berlangsung sampai dengan 30 September 2025.
Program ini menawarkan keuntungan berupa diskon 25% bagi wajib pajak tertib 4 tahun dan tunggakan 2021–2024, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019.
Tak hanya itu, ada pula diskon 50% untuk yayasan dan pesantren, serta bebas pajak untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk.
11. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pemerintah NTT juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2025. Keuntungan dari program tersebut adalah pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ.
Tak hanya itu, melalui program ini ada juga penghapusan pajak progresif, diskon 50% untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.