Pasal 23
(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.
Sanksi dari Pasal 23 kemudian diatur dalam Pasal 102, yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pengertian cagar budaya yang dimaksud dalam pasal tersebut merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting.
Artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tak hanya sanksi bagi yang tidak melaporkan, UU ini juga mengatur soal kompensasi bagi mereka yang menemukan harta karun yang merupakan Cagar budaya.